Disdik Klaim Sistem Online, Tingkat Objektivitas Seleksi PPDB

Juhana menegaskan, ada beberapa aturan yang berubah pada sistem PPDB tahun ini. Diantaranya pembagian persentase, kuota peserta didik. ”untuk jalur pendaftaran, dibagi empat criteria. 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua,” katanya.

Lebih lanjut, Juhana mengatakan dalam jalur afirmasi, Disdik Kabupaten Bandung juga berencana untuk menyediakan kuota khusus bagi anak tenaga medis. Hal itu sebagai bentuk apresiasi mereka sebagai pejuang Covid-19. Full terapkan sistem daring dalam PPDB SMP, diharapkan bisa menekan hal-hal yang tak diinginkan seperti titipan dan objektivitas seleksi.

”Diterima atau tidaknya siswa di suatu sekolah, langsung ditentukan sistem dan secara terbuka. Selain itu objektivitas juga semakin terjamin dengan keberasaan tim pengawas dalam PPDB,” pungkasnya.(rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan