Disdik Kab. Bandung Beri Kelonggaran Sekolah untuk Belajar Tatap Muka

SOREANG – Rencana belajar tatap muka untuk sekolah di Kabupaten Bandung segera dimulai setelah Kapala Diznas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Dia mengatakan, pembelajaran tatap muka di setiap sekolah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya pihak sekolah terlebih dahulu harus mengusulkan kepada Disdik.

’’Kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Juhana di Ruang Kerjanya di Soreang, Rabu (12/8).

Menurutnya, SE diterbitkan mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi  Covid 19.

PTM dapat dilaksanakan di Kecamatan dengan status zona hijau dan kuning. Namun, tidak berarti wajib.

Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya.

Sekolah, lanjutnya, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013.

Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan covid-19 di sekolah.

’’Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan.

’’Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan,’’pungkas Juhana. (rls/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan