Disdik Jabar Izinkan 71 Sekolah KBM Tatap Muka

BANDUNG-Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah memberi izin kepada 71 SMA dan SMK untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 mulai Selasa, 18 Agustus 2020.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, bahwa salah satu SMA yang telah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka adalah SMAN Sukanegara di Kabupaten Cianjur.

Sejumlah upaya pencegahan penularan dan protokol kesehatan juga harus dijalankan. Pihak sekolah menyediakan pintu masuk dan keluar secara terpisah serta semua yang ada di sekolah wajib menggunakan masker.

Di sisi lain, memang masih banyak sekolah yang belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Misalnya salah satu SMA di Kuningan.

Akan tetapi, Dedi Supandi memperkirakan bahwa SMA di Kuningan itu akan segera dibuka dalam waktu dekat karena telah mengantongi rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat untuk diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka.

Selain itu, sekolah di daerah lain pun dipersilakan mengurus persyaratan secara bertahap agar bisa menjalankan pembelajaran tatap muka.

Keputusan terkait waktu pembukaan sekolah akhirnya tetap diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan masing-masing.

Terkait dengan berlakunya kembali pembelajaran tatap muka di 71 sekolah di Jawa Barat, Disdik Jabar menginformasikan mengenai indikator sekolah tatap muka.

Indikator tersebut antara lain:
1. Sekolah harus berada di kecamatan yang berstatus zona hijau.
2. Diutamakan untuk wilayah yang sulit mendapat jaringan internet (blank spot).
3. Usia guru harus di bawah 45 tahun tanpa menderita penyakit penyerta.
4. Guru harus sudah menjalani tes swab terlebih dahulu.
5. Protokol kesehatan dan fasilitasnya sudah harus dipenuhi.
6. Khusus untuk SMK, pelajaran praktik lebih diutamakan.
7. Telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja sama dengan Puskesmas.

Selain indikator pembelajaran tatap muka, Disdik juga menginformasikan mengenai protokol pembelajaran, yakni :
1. Waktu pembelajaran maksimal 4 jam.
2. Jadwal belajar dilakukan dalam shift dengan maksimal 18 siswa per kelas.
3. Mendapat izin dari orang tua murid.
4. Tetap dikombinasikan dengan proses belajar daring.
Pembelajaran tatap muka memang sudah mulai dibuka dan dilaksanakan, namun dalam perjalanannya akan tetap menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan