Disdik Jabar Akan Segera Benahi Sekolah SMA/SMK yang Berdiri di Lahan Milik Desa

BANDUNG – Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), Tadzim Syamsudin membenarkan adanya puluhan sekolah SMA dan SMK Negeri status tanahnya masih milik desa.

“Sebetulnya sedang melakukan sensus. Dari data yang sedang kami kumpulkan, baru sebagian data update. Jadi proses kerjanya sedang kami inventarisir semua, terkait dengan lahan,” ucap Tadzim saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, adanya sekolah negeri yang tanahnya berstatus milik desa dulunya ada kerjasama dengan pihak desa. Sehingga mendapatkan kewenagan untuk membuka sekolah.

“Mungkin memang berdirinya sekolah pada saat itu kalau melihat sejarah pada zaman berdirinya, sekolah dulu itu memang perintisnya dari daerah itu sndiri,” katanya.

“Jadi artinya kesepakan dulu mungkin desanya itu yang mengusulkan untuk berdirinya sekolah dan lain sebagainya. Nah tetap posisinya kita menghargai UUDesa. Sebab itu otonom,” katanya.

Dijelaskannya, sekolah negeri menjadi kewangan khusus untuk Dikmen Provinsi. Akan tetapi, pihak Disdik akan menindaklanjuti terkait sekolah yang berada di tanah desa.

“Keberadaan tanahnya masih di kas desa tentunya itu bagian dari kita yang harus dibicarakan kedepannya. Seperti apa terkait penggunaan pakai dan sebagainya. Nah ini, masih dalam proses pemilihan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai sekolah tersebut akan pindah karena masih berstatus tanah desa. Iapun membantah. Sebab itu merupakan koordinat.

“Oh tidak bisa. Harus disana. Karena memang untuk kebutuhan seputar disana. Kalau dipindah kemana? Nanti siswanya gimana? Kan sekolah berdiri disana untuk mengakomodir siswa didaerah tersbeut,” cetusnua.

Meskit begitu, pihak desa mempunyai hak terhadap tanah itu. Namun, lanjut dia, Disdik Jabar akan segera membereskan model kerjasama atau hak guna pakainya tanah tersebut.

“Itu administrasinya harus kita bereskan dalam bentuk surat-surat. Supaya terkait dengan ketenangan sekolah dalam menjalankan oprasional di tanah desa itu,” bebernya.

“Sekarang akan kita tuangkan dalam bentuk komitnen nanti. Kita akan mengacu pada peraturan mengenai hak guna pakai. Sesuai dengan Pemendagri No 19 Tahun 2016 atau berdasarkan Perda No 3 Tahun 2019,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar secara proporsional terus melakukan penataan dan pendataan terkait keuangan dan aset di lingkungannya. Salah satunya sektor pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan