Disdik Belum Mengetahui Pemangkasan Dana Pendidikan

BANDUNG – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra, mengaku belum mengentahui mengenai pemotongan anggaran pendidikan.

“Kami belum dapat info (pemotongan anggaran pendidikan). Yang pasti kalau terakhir baru kami terima itu kebijakan yang Sekolah Menengah Pertama (SMP) naik jadi 1,1 juta, itu,” ujar Cucu kepada Jabar Ekspres, Jumat (17/4).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, setiap daerah diperbolehkan untuk melakukan pemangkasan anggaran untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19.

Cucu mengaku, bahwa informasi terkait Perpres tersebut belum sampai ke Disdik Kota Bandung. Sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh.

Seperti yang telah tercantum di dalam lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2020 terdapat beberapa komponen pendidikan yang dipangkas. Salah satu komponen tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS daerah yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Tak hanya itu, komponen Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNS Daerah juga dipangkas. Anggaran yang semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.

Pemotongan anggaran juga terjadi pada komponen pendidikan lain yakni Bantuan Operasional Pendidikan. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula sebesar Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang semula Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun.

Sementara itu, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan yang semula Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun.

Kebijakan ini diambil untuk menangani pandemi Covid-19. Tak hanya itu, kebijakan yang tertera dalam Perpres No.54 Tahun 2020 tersebut juga digunakan untuk  menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. (mg7/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan