Disdik Bakal Hapus Istilah Lembaga Nonformal

BANDUNG-Kabid PAUD Dikmas Dinas Pendidikan Kota Bandung, Abdul Gaos, mengatakan Pemerintah Pusat melalui melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

“Pemerintah pusat sedang merevisi Permendikbud 137 Tahun 2014, ini berlaku secara nasional, salah satu upaya pemerintah menyerap aspirasi dari pengajar yang di PAUD Non-Formal yang menuntut penghapusan istilah pendidik di Permen tersebut,” kata Gaos kepada Jabar Ekspres, saat ditemui di Aula KNPI Jawa Barat, Minggu (19/7).

Selama ini terjadi perbedaan signifikan dalam pengistilahan antara guru yang mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) selaku lembaga negeri dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selaku lembaga swasta/Non-Formal, letak perbedaannya ialah pengistilahan untuk PAUD atau Non-Formal diberi istilah “Pendidik”, hal sama dengan pengasuh bukan seorang guru, padahal sama – sama memiliki kualifikasi pendidikan yang sama yakni S-1.

“Kita menunggu hasil revisiannya, nanti ada uji publik tentang Permendikbud ini, kita kemaren secara daring telah memberi masukan, di antara masukan perbedaan tajam antara pendidikan non formal dan formal,”jelas Abdul.

Menanggapi hal itu, Ketua HIMPAUDI Kota Bandung, Atikah Susilawati, mengapresiasi bila Pemerintah Pusat beritikad baik untuk merevisi Permendikbud 137 Tahun 2014 itu, pasalnya terdapat redaksi inkonstitusional dalam pasal aturan tersebut, terutama istilah istilah lembaga non-formal.

“Yang jelas ini informasi membahagiakan kepada kita yang selama ini dikelompokkan ke guru non – formal, sehingga tidak lagi dikotomi jikalau benar – benar direvisi,”ujarnya.

Atikah mengatakan, pihaknya telah menuntut perubahan ini sejak 2008, delapan tahun berjalan, baru sekarang pemerintah benar – benar memperhatikan nasib guru non – formal. Dengan memperhatikan itu, tentu jika revisi itu bukan sekedar wacana, pihaknya akan segera membenah diri dalam artian akan meningkatkan mutu komptensi dan kualifikasinya mengacu pada Undang – Undang Guru dan Dosen.

“Kalau benar nantinya sudah diberlakukan, maka kami akan berbenah meningkatkan kualifikasi kami,” tutur Atikah.

Saat dikonfirmasi, pihaknya belum mengetahui aturan ini akan direalisasikan, yang pasti akan memerlukan yang waktu yang sangat panjang, sebab akan berlaku secara nasional tidak hanya bagi di Jawa Barat dan Kota Bandung saja. Seiring dengan itu, akan ada dampak baik bagi kesejahteraan guru selama ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan