Diprediksi Ada 31 Daerah yang Hanya Memiliki Calon Tunggal, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Demokrasi

Menurut Titi, tidak ada cara lain mengimbangi praktik calon tunggal dengan menghadirkan kandidat alternatif. Langkah ini, lanjutnya, bisa dipermudah dengan mengubah beberapa regulasi.

Ia mencontohkan penyerentakan pilkada dengan pemilihan anggota DPRD. Terlebih lagi jika ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus.

Terpisah, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 siap diselenggarakan. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pilkada. Yaitu syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran. “Melihat tiga hal ini pilkada siap dilaksanakan,” tegas Arief.

Dia menjelaskan, aspek regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat itu sudah dipersiapkan termasuk Peraturan KPU (PKPU). Dalam waktu dekat, pihaknya akan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.

“Sebenarnya terkait kesiapan sudah disampaikan berkali-kali. Mengukur dari regulasi semua sudah disiapkan. Sekarang, minta jadwal rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR mengenai kampanye, dana kampanye, dan pencalonan. PKPU yang ada masih berlaku,” jelasnya.

Aspek kedua terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pilkada hingga tingkat daerah. Arief memastikan SDM sudah direkrut. Yang ketiga mengenai anggaran. “Sampai 30 Juli 2020 lalu, 212 daerah dari 270 daerah itu transfer APBD sudah 100 persen. Selebihnya 40-80 persen. Tiga daerah di bawah 40 persen. Pekan ini, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong agar dapat ditransfer 100 persen,” pungkasnya. (fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan