Dinkes Imbau Puskesmas Berlakukan Pembagian Jadwal Kerja

BANDUNG – Adanya kasus positif covid yang menimpa tenaga kesehatan (Nakes) direspon cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dengan langsung mengimbau agar setiap Puskesmas memberlakukan pembagian hari kerja di kantor dan kerja di rumah untuk seluruh pegawai selama 14 hari kedepan.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, pihaknya sudah mengimbau delapan Puskesmas yang nakesnya terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk benar-benar memperhatikan pembagian jam kerja.

”Delapan Puskesmas itu adalah Puskesmas Cipadung, M.Ramdhan, Kopo, Pasir Kaliki, Cilengkrang, Babatan, Dago, dan Pasirluyu,” terang Rita kepada Jabar Ekspres, Senin (8/6).

Untuk itu, Rita pun mengingatkan kembali terkait penerapan konsep Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Konsep tersebut meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), cara melepas APD dan melakukan disinfeksi alat serta ruangan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga turut menyoroti kasus Covid-19 yang menimpa nakes.

”Kalau nakes terpapar, isolasi akan repot. Menjaga diri dengan mengindahkan protokol kesehatan bisa membantu,” ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/6).

Senada dengan Rita, Oded juga meminta agar pasien atau yang datang ke Puskesmas turut dibatasi. Pembatasan terasebut disesuaika dengan jumlah tenaga yang ada, minimal 30 persen pegawai hadir di kantor dalam satu hari kerja.

”Puskesmas juga perlu membuat jadwal kerja pegawai yang nantinya akan diserahkan kepada bagian umum dan kepegawaian,” terangnya.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan