Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Netty Minta RUU Omnibus Law Harus Dihentikan

JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU  Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. Ia menilai RUU ini berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

“Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena  berpotensi  membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,”  katanya kepada media, Sabtu (23/05/2020).

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung upaya mengembalikan  campur tangan pemerintah  dalam kehidupan pers. “Disebutkan dalam RUU ini adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers,  pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka.”

Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan  semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

“Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan Pemerintah yang besar terhadap pers” ujarnya. Sebagaimana diketahui, pada masa Pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya  Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan. “Langkah ini  dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, kata Netty, dalam  Undang-Undang  Tentang Pers No 40 Th 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban  memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan,  paling banyak Rp500 juta, tetapi dalam draft RUU Cipta Kerja  disebutkan sampai Rp 2 miliar.

“Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu,” ujar Netty.

Netty juga berpendapat bahwa pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Menurutnya, pers dapat  menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.  “Nah, fungsi ini akan  berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi,  tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan