Diduga Tidak Transparan Mengelola Anggaran, Kades Panundaan Didesak Mundur

CIWIDEY – Asep Ma’mun Kepala Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran pemerintahan Desa, hal itu memicu munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat.

Kekecewaan warga dan tokoh masyarakat atas tindakan Kades tersebut terjadi sejak beberapa bulan yang lalu. Sehingga, mengundang beberapa tokoh masyarakat, Agama dan seluruh Ketua RW mengguruduk dan menduduki kantor Desa Panundaan, Senin (13/1). Mereka menggelar audensi dan menuntut sang Kades untuk mundur dari jabatannya. Sebab, hampir seluruh warga sudah menyatakan mosi tidak percaya atas kinerjanya.

Salah seorang warga yang juga Ketua RW Dedi Supardi mengatakan, kedatangannya bersama para ketua RW lain dan warga bertujuan mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan permasalahan di Desa Panundaan. ”Kalau tidak segera diselesaikan, masyarakat sudah menyatakan ingin turun ke jalan untuk menuntut kades turun,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Desa.

Menurut Dedi, tuntutan tersebut disampaikan oleh warga karena mereka sudah kesal dengan ulah Ma’mun yang dituding menyelewengkan anggaran desa. Hal itu pun dilansir sudah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Bandung dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Dedi mengaku tidak tahu persis berapa besaran anggaran yang diduga diselewengkan oleh Ma’mun. Namun yang jelas anggaran yang diselewengkan adalah sejumlah alokasi dana untuk setiap RW yang kenyataannya tidak sampai ke masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Panundaan Asep Tantan mengatakan, pihaknya akan mewadahi aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut. ”Kami juga sudah melaporkan aduan masyarakat soal dugaaan penyelewengan anggaran ke inspektorat,”jelasnya.

Tantan menjelaskan, dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan segera menghadap kembali ke inspektorat dan dinas terkait di Pemkab Bandung untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan yang sudah berjalan. Sedangkan terkait desakan masyarakat yang meminta Ma’mun untuk mundur, pihaknya hanya bisa mendorong Pemkab Bandung untuk segera memberhentikan Ma’mun.

”Kalau desakan masyarakat untuk menurunkan Kades, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak bisa begitu saja, soalnya tidak ada aturan yang bisa membuat kepala desa diberhentikan hanya karena adanya surat mosi tidak percaya dari masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan