Diberikan Diskon, PBB Cimahi Raup Rp 5,2 Miliar Dalam 2 Pekan

CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebutkan, sejak program pengurangan pembayaran, pihaknya menerima Rp 5,2 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua pekan. Penerimaan tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola pihaknya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengatakan, meningkatkan penerimaan pajak dari PBB menjadi salah satu bukti antusiasmenya masyarakat dalam membayarkan kewajibannya. Terutama setelah adanya program pengurangan pembayaran PBB.

“Sejak program tersebut dilaksanakan, pendapatan dari PBB sudah mencapai Rp 5,2 miliar,” terang, Lia saat ditemui, Senin (15/6).

Tahun ini sendiri Bappenda Kota Cimahi memberikan pengurangan pembayaran PBB. Untuk buku 1 atau pembayaran Rp. 100.000 akan diberikan pengurangan hingga 100 persen. Sementara buku 2-5 atau di atas Rp. 100.000 akan diberikan diskon 20 persen untuk bulan Juli, 10 persen untuk bulan Agustus dan 5 persen untuk bulan September.

Program tersebut digulirkan sebab banyak masyarakat Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19). “Harapannya, dengan adanya pengurangan pembayaran PBB ini bisa mengurangi beban para wajib pajak di Kota Cimahi,” ujar Lia.

Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraup RP Rp. 48.500.391.241 dari PBB. Hingga saat ini, realisasinya jika diakumulasikan sejak awal tahun dengan program pengurangan PBB sudah mencapai Rp 9,2 miliar. Pihaknya optimis dengan waktu tersisa tahun ini target PBB akan tercapai.

“Kalau melihat antusiasme masyarakat, inysa Alloh terpacai,” ucap Lia.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak datang lamgsung ke kantor Bappenda Kota Cimahi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang dikhawatirkan bisa menjadi penularan virus korona. “Bayarnya secara online, jadi enggak harus datang ke kanto pelayanan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lia juga mengingatkan para wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo September mendatang. Sebab, denda 2 persen menanti para wajib pajak di Kota Cimahi yang tidak membayar PBB hingga jatuh tempo.o.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan