KARAWANG– Warga Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 menolak ganti rugi uang untuk pembebasan lahan. Pasalnya, harga ganti rugi lahan yang ditawarkan oleh pemerintah terbilang sangat kecil alias tidak adil.
Ketua Paguyuban Citaman Bersatu, Didid M Muchtar mengatakan, warga menolak ganti rugi untuk pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan jadi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Harga yang ditawarkan kepada warga hanya berkisar Rp200-300 rib per meter. Sedangakan harga pasaran tanah di wilayah ini berksar di angka Rp 1,5 juta.
“Yang ditawarkan ke kami hanya berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu permeter. Sedangkan, harga pasaran aja termurahnya Rp 1,5 juta permeternya. Kami tidak menolak proyek nasional. Kami hanya menuntut harga ganti rugi lahan yang layak dan adil,” kata Didin usai audensi dengan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis (3/12/2020).
Didin juga mengatakan, kedatangannya ke Kantor BPN Karawang untuk menyampaikan tuntutannya. Karena dia meyakini jika Kepala BPN Karawang adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Japek 2 sisi Selatan yang melintasi Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.
Komentar