Dianggap Hina HRS, Nikita Mirzani Dipolisikan

JAKARTA– Artis sensasional Nikita Mirzani dipolisikan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11). Bekas Istri Dipo Latif ini dipolisikan terkait dugaan penghinaan terhadap ulama.

“Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama HRS,” ujar Ustad Saifudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11).

Nikita dituding telah menghina Habib Rizieq Shihab sebagai tukang obat di media sosialnya.

Selain itu, Nikita juga dipolisikan atas tuduhan pornografi melalui media sosial miliknya.

“Yang kedua laporan tentang perbuatan perilaku atau asusila yang bisa dikatakan pornografi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan saudari Nikita Mirzani,” ucap Saifudin.

Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (fin/ris)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan