Di Citarum Ditemukan 100 Ton Limbah Popok dan Pembalut Setiap Harinya

“Jadi, semuanya harus ditangani secara menyeluruh tidak bisa kita pilah-pilah, jangan sampai mana dulu yang duluan tangani, itu tidak bisa begitu, harus ditangani secara keseluruhan dan oleh banyak pihak,” paparnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias menyebutkan, ada 161 kasus pencemaran oleh perusahaan terhadap DAS Citarum yang sedang diproses.

“Pelanggarannya sangat bervariatif, ada yang sudah mengantongi izin tapi melanggar, ada yang pengolahannya tidak sesuai, ada juga yang melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak mempunyai izin,” kata Prima di tempat yang sama.

Dalam menciptakan sungai yang bersih, ujar dia, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk ikut serta dalam menjaga dan melindungi DAS Citarum. “Jadi kalau ada yang membuang sampah ketahuan, atau membuang limbah harus segera diproses,” katanya.

Hal lainnya, sebut dia, jika industri membuang limbah sudah berwarna-warni maka hal itu bisa dikatakan melanggar. “Tentunya dengan hasil sampel yang kita ambil dari otlet yang dibuang masuk ke badan sungai sudah memenuhi batu mutu atau tidak?,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau jika masyarakat menemukan atau melihat perusahaan membuang limbah ke sungai, maka secepatnya laporkan ke DLH Jabar. “Laporkan ke kami atau langsung ke posko Satgas Citarum Harum,” ungkapnya.

“Kita punya posko di Dago 358 titik. Ini terbuka buat akses publik jika menemukan pelanggaran di lapangan. Silahkan saja melapor, nanti di situ akan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Biasanya, sebut dia, limbah sering kali dikeluarkan saat hujan atau banjir. Hal itu menjadi kesempatan atau peluang pihak industri.

“Limbah yang dikeluarkan saat hujan dan banjir dijadikan kesempatan oleh perusahaan. Makanya kita lakukan patroli ke sungai-sungai,” pungkasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan