Dewas TVRI Bantah, Tunjangan Bisa Cair Asalkan Helmy Yahya Kembali Jadi Dirut

BANDUNG –  Dewan Pengawas (Dewas) TVRI membantah jika tunjangan kinerja untuk pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diberikan.

Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat mengatakan, melalui Surat yang dikeluarkan pada 3 Maret 2020 dengan nomor 78/DEWAS/TVRI/2020 dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunjangan Kinerja dan pengajuan anggaran biaya tambahan.

Menurutnya, dewas LPP TVRI melakukan pertemuan dengan pejabat dari direktorat jenderal anggaran kementerian keuangan RI dan mendapat  informasi berkenaan tujuan tunjangan kinerja.

Sementara itu, dewas juga membantah jika tunjangan kinerja bagi pegawai bukan PNS bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi direktur utama TVRI.

“Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 itu tidak benar,’’kata Arief dalam rilisnya yang disampaikan Jabar Ekspres, Rabu, (4/3).

Dia menegaskan, bahwa informasi pencairan tunjangan kinerja harus menunggu kembalinya Helmi yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) agar proses revisi anggaran bisa dilakukan.

’’Kabar itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,’’kata dia.

Arief mengatakan, bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2019. Namun,pengajuan anggaran masih dalam diproses dan akan dibayarkan.

’’Dasar hukumnya peraturan presiden nomor 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI,” lanjutnya. (rls/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan