Dewan Soroti Rencana Merger Bank BJB dan Bank Banten

BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyoroti mengenai rencana adanya Merger (Bergabung) antara Bank BJB dan Bank Banten.

Menurutnya, rencana merger tersebut sebaiknya jangan dilakukan. Sebab, dia menilai jika kondisi Bank Banten tersebut sudah tidak sehat.

’’Seharusnya kalau merger itu kondisi bank sehat dengan yang sehat,’’kata Thoriqoh kepada wartawan belum lama ini.

Dia menilai, jika merger ini dilakukan dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi bank bjb. Namun, jika rencana ini tetap dilakukan harus ada analisa dan kajian secara menyeluruh terhadap kondisi bank Banten itu.

Thoriqoh menjelaskan sakitnya Bank Banten sudah terjadi sangat lama. Namun menurutnya memang saat ini kondisinya sedang pandemi Covid-19, maka penyakit nya semakin terasa.

“Memang Pemda Banten katanya berencana ingin menyimpan modalnya di BJB Syariah. Tetapi Kalau misalnya BJB Syariah harus menanggulangi penyakit yang kronis dari Bank Banten, Lebih baik jangan,” jelasnya.

Takutnya nantinya ke BJB nya sendiri tidak kuat, apalagi BJB Syariah masih masuk ke dalam anak dari Bank BJB,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana merger tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

“Kerjasama tersebut mencakup penempatan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keteraan resminya.

Dalam prosesnya, BJB masih harus melalui proses uji kelayakan (due dilligence), untuk itu OJK menginstruksikan kedua pihak untuk segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (mg1/yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan