Dewan Pelototi Merger Bank

BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyoroti soal rencana merger (bergabung) antara bank bjb dengan bank banten. Secara tegas, dirinya menolak dan mendorong agar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tak merealisasikan rencana tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Jabar itu menilai, saat ini kondisi bank banten tersebut sudah tidak sehat dari sisi keuangan. Menurutnya, hal yang ideal untuk melakukan merger adalah kondisi bank sehat dengan yang sehat. Sehingga kondisi keuangan akan lebih stabil dan terjamin dalam menyimpan dana nasabah.

“Memang seharusnya merger itu dilakukan dengan yang sehat lagi. Apalagi jika merger itu dilakukan, takutnya bank banten ini bisa merusak kesehatan bank bjb, itu yang kami khawatirkan,” kata Thoriqoh saat dihubungi, Senin (18/5).

Thoriqoh menjelaskan, sakitnya bank banten sudah terjadi sangat lama. Namun menurutnya memang saat ini kondisinya sedang pandemi Covid-19, maka penyakitnya semakin terasa.

“Memang Pemda Banten katanya berencana ingin menyimpan modalnya di bjb syariah. Tapi Kalau misalnya bjb syariah harus menanggulangi penyakit yang kronis dari bank banten, lebih baik jangan. Takutnya, ujar dia, nantinya ke bjb-nya sendiri tidak kuat, apalagi bjb syariah masih masuk ke dalam anak dari bank bjb,” tambahnya.

Diketahui, rencana merger tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

“Kerja sama tersebut mencakup penempatan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keteraan resminya baru-baru ini.

Dalam prosesnya, bjb masih harus melalui proses uji kelayakan (due dilligence), untuk itu OJK menginstruksikan kedua pihak untuk segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka bank banten dan bank bjb tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan