Dewan Dukung Penerapan Sanksi Tidak Gunakan Masker dengan Uang, Pergub Segera Dibuat

BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Achmad Ru’yat mendukung upaya penerapan sanki berupa denda Rp100-150ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Pasalnya, selain untuk mematuhi penggunaan protokol kesehatan menggunakan masker juga salah satu upaya mengantispasi penularan Covid-19 lebih luas.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dari berbagai hasil penelitian bahwa menggunakan masker itu sangat efektif untuk mencegah penularan Covid-19 saat pandemi.

“Tujuanya adalah untuk efek jera supaya masyarakat disipilin dalam menggunakan masker, bukan sekedar besaran denda Rp 100-150 ribu,” kata Achmad di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7).

Selain itu, kata dia, tidak di denda saja masyarakat yang tidak memakai masker. Namun, sanki lainya dilapangan perlu dilakukan. Tujuanya untuk mendisplikan masyarakat.

“Ya itu kan masyarakat, punya kepedulian dan kedisiplianan. Dengan pendekatan dilapangan, pola kultural, kadang-kadang suruh pushup, bersihkan jalan tidak apa-apa,” katanya.

Namun yang pasti, lanjut dia, sanki apapun yang berlakukan yang penting masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan. “hal itu dikarenakan kita semua tidak mengetaui sampai kapan pandemi ini akan berakhir,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani menyebut wacana sanksi bagi yang tidak menggunakan masker masih dalam pertimbangan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakannya, wacana tersebut masih dalam kajian Kejaksaan Tinggi Jabar. Selain itu, masih dalam tahap komunikasi dengan Forkofinda dan institusi yang terkait dengan pembuatan dan penyusunan peraturan sanksi itu.

“Memang kemarin wacananya dengan Pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam Kejaksaan Tinggi kemaren diminta pak Gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan Pergub saja cukup, atau harus di dorong ke Perda,” kata Berli.

Terkait mekanisme sanksi, Berli menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat mulai dari penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Pol PP, kemudian relawan dan Gugus Tugas.

Tak hanya itu, Berli juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau seluruh aktivitas masyarakat dengan menggunakan aplikasi Pikobar. Sehingga dapat diketahui jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan