De’Ranch dan Astro Diduga Ancam Kawasan Lindung

SUBANG-Sekda Sekaligus Ket­ua Tim Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupat­en Subang H. Aminudin, men­gakui jika Perda tersebut dinilai masih kurang jelas dan belum rinci. Sehingga diperlukan pembahasan untuk mengejawantahkan poin-poin yang ada di dalamnya.

“Iya, ini penting dan memang sangat berpengaruh terhadap kon­disi alam di Subang Selatan.

Ketidakjelasan aturan ini dikhawatirkan berbuntut pada penyalahgunaan la­han,” ungkapnya.

Sekda menegaskan, pembangunan pariwisata di Subang Selatan tidak semena-mena dan tetap memperhatikan kelestar­ian lingkungan, karena itu menurutnya perlu adanya peraturan yang jelas.

“Sesegera mungkin akan melakukan identifikasi oleh Satpol-PP mengenai siapa saja yang menggunakan lahan di kawasan lindung, untuk kemudian ditin­daklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya rencana Pembangunan Tempat Wisata De Ranch di Blok Bendungan Desa Ciater disoal. Selain disebutkan aktivis lingkungan, kawasan Desa Ciater merupakan kawasan lindung menurut Perda No 1 tahun 2016, kawasan tersebut juga dis­ebutkan sebagai kawasan resapan air.

“Kendati memang belum jelas Perda No 1 2016 itu kawasan lindung di Desa Ciater itu mana saja, harus diperjelas dulu,” ungkap Ak­tivis lingkungan Iis Rochati pada Pasundan Ekspres beberapa lalu.

Bahkan tidak hanya pem­bangunan De’Ranch di ka­wasan Ciater saja, kawasan wisata yang sudah berdiri di kawasan zona penyangga konservasi, yakni Astro Highlands juga disinyalir mengancam keberlangsun­gan sumber mata air yang dimanfaatkan oleh warga.

“Bukan hanya Pemda Subang yang harus ber­tanggung jawab, melainkan pihak PTPN VIII juga har­us memberi penjelasan,” pungkasnya.(idr/vry)

Tinggalkan Balasan