Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker Segera Berlaku di Cimahi

CIMAHI – Sanksi lebih tegas bakal diterapkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi berupa denda paling cepat akan diterapkan Oktober mendatang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, besaran sanksi denda yang sudah diusulkan kepada pimpinan maksimal Rp 100 ribu. Saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi yang mengacu kepada Pergub Jawa Barat.

”Rencananya kami usulkan Rp 100 ribu dendanya tapi masih menunggu keputusan pimpinan. Ini sedang dalam proses,” kata Totong, Minggu (6/8).

Selain Perwal, pihaknya juga tengah membuat sebuah sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Harapannya Perwal dan sistem tersebut rampung September ini sehingga Oktober nanti penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.

”Kalau September ready, Oktober sudah bisa kita lakukan,” ucap Totong.

Dia menjelaskan, rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya dimana sejauh ini masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi virus korona atau Covid-19.

Seperti diketahui, sejak sebulan lalu Satpol PP memang sudah menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Sanksi diberikan sesuai intruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Namun sanksi yang diberikan belum berupa denda. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas hanya diharuskan mengenakan rompi ‘Pelanggar’ dan menyapu sampah hingga sanksi push up dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Tercatat sudah ada sekitar 2 ribu lebih pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sejak diberlakukan 12 Agustus lalu.

”Terakhir kita operasi itu sehari temukan 124 pelanggar. Tapi kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50,” ungkap terang Totong.

Dengan masih adanya temuan ribuan pelanggar tersebut, akhirnya penerapan sanksi denda pun direncanakan. Totong menegaskan, penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker bukan untuk mencari keuntungan.

Tapi sebagai efek jera agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.  Apalagi jumlah temuan kasus Covid-19 di Kota Cimahi cenderung meningkat. Tercatat hingga saat ini sudah ada 217 warga Kota Cimahi yang terpapar virus korona.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan