Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Butuh Perbup

SOREANG – Untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu memiliki regulasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penindakan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pada Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno, menurutnya, pihaknya bersama anggota kepolisian dan TNI telah membentuk sepuluh tim patroli yang bertugas untuk monitoring dan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan masa Pandemi Covid-19, diantaranya adalah kewajiban menggunakan masker.

”Tim ini biasanya mendatangi arena publik yang rawan terjadi kerumunan seperti pasar tradisional, tempat wisata, alun-alun dan mall. Tim tidak langsung memberikan sanksi tapi lebih kepada pemberian edukasi dan teguran,” kata Oki saat ditemui di Soreang, Selasa (4/7).

Oki menjelaskan, tentang pemberian denda bagi masyarakat. Pihaknya mengacu pada Pergub Nomor 43 Tahun 2020, jadi bagi pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi bukan denda. Sanksi administrasi ini berupa teguran. ”Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Bandung belum keluar, sehingga kami masih melakukan teguran lisan maupun tulisan, sebab belum ada regulasi keturunan Pergub tersebut,” jelasnya.

Oki pun menerangkan, terkait penegakan protokol kesehatan. Pihkanya, sudah memasang stiker tanda pelanggaran di 700 titik. Sebagai sanksi administrasi, 500 orang diberi teguran dan 200 KTP ditahan sebagai sanksi administrasi pelanggaran covid-19. ”Apabila pelanggar melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka diwajibkan memberikan lima buah masker untuk kemudian dibagikan kepada mayarakat lain,” tuturnya.

Oki menambahakan, pandemi Covid-19 tak hanya memberikan dampak terhadap kesehatan saja. Namun, memberikan dampak terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terus digalakkan agar bisa mencegah terjadi tindakan yang merusak kondusifitas lingkungan. ”Kalau malam minggu bersama jajaran samping, kami melakukan patroli khusus Kamtibmas. Ini adalah pelayanan dasar untuk masyarakat maka pelaksanaannya tidak akan kendur,” pungkasnya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan