Delapan Galian Tak Berizin Ditutup

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, menutup aktivitas 8 Galian C yang terletak di Kaki Gunung Tampomas tepatnya berada di Kecamatan Cimalaka dan Paseh.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kelapangan selama 3 hari terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 14 November.

Pengecekan tersebut dilakukan bersama unsur dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Polres Sumedang dan unsur lainnya. Dimana hasilnya, telah menghentikan 8 aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan juga terhadap perusahaan tambang yang sudah memiliki izin.

”Jadi, kami sudah melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan memiliki izin. Untuk yang tidak memiliki izin tentunya kami bersikap tegas dan sesuai dengan perundang-undangan untuk menghentikan aktivitasnya,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (16/11).

Rizzal juga menyebutkan, pihaknya mengundang para pengusaha tambang tersebut, untuk melakukan permintaan keterangan dan melakukan pembinaan kelompok. Sekaligus, memberikan informasi terkait dengan aturan-aturan mengenai pertambangan dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dengan didampingi oleh Kanit Tipiter Polres Sumedang dan juga dari ESDM Provinsi Jabar.

”Kepada mereka, kami meminta surat pernyataan terhadap pelaku usaha yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin. Dimana, dalam surat pernyataan patut diduga terhadap adanya pelanggaran terhadap administrasi dan teknis,” terangnya.

Dan kami meminta, lanjut Rizzal, para pelaku usaha agar menindaklanjuti dan menempuh perizinan bagi yang belum memiliki izin. Selain itu juga harus melakukan reklamasi penataan lahan terhadap mereka yang melakukan penggalian tanpa izin tersebut.

”Jadi, jangan sampai kita menutup, tetapi bekas lahan galinya itu dibiarkan rusak. Ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan sebagainya,” sebut Rizzal.

Adapun berdasarkan data yang diterima dari ESDM Provinsi Jabar, Rizzal menyampaikan, ada sekitar 43 perusahaan tambang di Sumedang yang sudah mengantongi izin, yang lokasinya tersebar di wilayah kabupaten Sumedang.

”Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan tambang di Sumedang, hal tersebut dilakukan agar pihaknya bisa meminimalisir perusahaan tambang yang tidak Berizin,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan