Dana PIPPK Kota Bandung Dipangkas 50 Persen, Penggunaan Harus Transparan

BANDUNG – Adanya pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 perlu dilakukan pengawasan ketat oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, dana untuk mengatasi penyebaran Covida-19 memiliki nilai sangat besar. Terlebih, beberapa anggaran di Kota Bandung yang seharusnya untuk kelanjutan pembangunan terpaksa ditunda atau dipotong.

Salah satunya terjadi pada pergeseran dana Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) yang mengalami pemangkasan sebesar 50 persen yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Salah satu contohnya di Kecamatan Gedebage, anggaran PIPPK terpaksa dialihkan sebagian untuk dialokasikan penanganan  Covid-19. Meski begitu, setiap RW masih mendapatkan dana PIPPK meski tidak 100 persen.

Sekretaris Camat Gedebage Zaenudin Sukma menbgatakan, pengalihan anggaran itu sudah sesuai dengan arahan dari Wali Kota yang memiliki dasar  hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, 117/KMK.07/2020.

Dalam petunjuk tenisnya, dana sebesar 50 persen anggaran PIPPK (pada lingkup RW, Karang Taruna, LPM) bisa diberikan dalam bentuk J aring Pengaman Sosial (JPS).

’’Sedangkan sebagiannya lagi bisa digunakan pada lingkup PKK dalam bentuk penyelenggaraan dapur umum,’’kata Zaenudin ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini. (1/5).

Program tersebut masuk kedalam program yang baru Program Perlindungan Sosial Bencana untuk penanganan dampak ekonomi akibat penyebaranm Covid-19.

Untuk sisangya, lingkup kegiatan RW, PKK, Karang Taruna dan LPM dapat diarahkan untuk tetap mendukung kegiatan reguler maupun tambahan kegiatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan PIPPK.

’’Alokasinya tetap untuk PIPPK reguler sesuai amanat Perwal dan dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid 19 diwilayah seperti, mesin spraying, disinfektan, APD (masker, sepatu booth, dll) serta kebutuhan lainnya melalui revisi Perubahan Perwal PIPPK,’’kata dia.

Ditempat yang sama, Camat Gedebage Dodit Andrian Pancapana menjelaskan,  akibat adanya penyebaran Covid-19 ini memiliki dampak sangat luar biasa, maka dari itu penanganannya juga harus extra dan maksimal.

’’Kebutuhan perlengkapan khususnya alat APD yang memerlukan biaya dalam upaya pencegahan dan penyebarannya virus ini. Warga juga harus di perhatikan, karena untuk diam di rumah saja mereka mengurangi aktifitas kebiasaannya.,’’tutur  Dodit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan