Dana Pilkada Harus Cair Tepat Waktu

JAKARTA– Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 diharapkan bisa cair tepat waktu. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati harus mencukupi kebutuhan penyelenggara pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pihaknya telah melakukan penyisiran anggaran untuk memastikan anggaran di 270 daerah tercukupi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Kita sisir lagi anggaran mana yang kurang, mana yang belum. Kami akan mendorong Pemda untuk memenuhi permintaan terutama Bawaslu dan KPU. Tapi yang aparat keamanan belum. Ini masih terlambat. Tolong dibantu dorong terus,” tegas Tito di Jakarta, kemarin (31/1).

Dia memaparkan kebijakan mendukung Pilkada 2020. Salah satu fokus Kemendagri adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Pasalnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator dalam kesuksesan sebuah pesta demokrasi. “Tingkat partisipasi pemilihan yang tinggi sangat diperlukan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada siapapun yang menang. Ini memerlukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik untuk membangunkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kita bekerjasama untuk itu,” imbuh mantan Kapolri ini.

Terkait netralitas ASN di pusaran Pilkada, pihaknya juga telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak melakukan pergantian jabatan hingga waktu yang telah ditentukan. “Kemudian untuk menjaga netralitas ASN, Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran agar Pemda dan para Kepala Daerah yang ada Pilkadanya tidak boleh melakukan pergantian jabatan kecuali izin menteri, dan izin menteri itu pun hanya untuk hal yang khusus. Misalnya meninggal dunia,” tukasnya.

Tak hanya itu, Tito juga meminta pergantian tak dilakukan di Sekretariat Penyelenggara Pemilu untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Sekretariat juga sama. KPU dan Bawaslu tidak boleh lakukan pergantian,” ucapnya.

Tercatat, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 224 incumbent (petahana) berpotensi kembali mencalonkan diri. “Nanti ada 224 incumbent. Begitu mereka mendaftar, maka akan di-Plt kan (Pelaksana Tugas). Kira-kira akan ada banyak Plt,” terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Terpisah, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengharapkan adanya kolaborasi antara Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini menurutnya menjadi penting agar Bawaslu dapat memetakan daerah-daerah mana yang memiliki potensi sengketa kepemiluan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan