Dana Guru Honorer Sudah Cair Rp 13,5 M

BANDUNG-Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, mencairkan Rp 31,5 miliar untuk honorarium peningkatan mutu guru (HPM) kuartal II 2020 bagi 6.457 pendidik dan tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, berharap pencairan HPM mendorong para guru untuk meningkatkan kapasitas diri.

Dikatakan Hikmat, HPM merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memajukan dunia pendidikan.

Sejak Januari 2020 Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menerbitkan 4.700 surat tugas bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN yang bertugas di satuan pendidikan Negeri.

Dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, Hikmat Ginanajar berharap pendidik dan tenaga kependidikan selalu berupaya meningkatkan kinerjanya.

“Seluruh pendidik harus terus mengasah kompetensi abad 21 pada anak didiknya dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah terus mendukung berjalannya adminitrasi dengan baik,” kata Hikmat,  Minggu (30/8).

HPM diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/D-IV.

Bagi pendidik pada jenjang pendidikan anak dibawah umur (PAUD), memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Bagi tenaga administrasi sekolah pelaksana jenjang SD dan SMP, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Sementara itu, tenaga administrasi sekolah petugas layanan khusus jenjang SD dan SMP, berpendidikan paling rendah SMP/sederajat.

Bagi tenaga administrasi sekolah petugas perpustakaan pada jenjang SD dan SMP, berpendidikan paling rendah SMA.

Nilai HPM beragam, tergantung klasifikasi guru dan tenaga kependidikan. Klasifikasi ditentukan dalam kriteria masa kerja dan waktu mengajar dalam sepekan.

Untuk guru, nilai HPM mulai dari Rp 2,3 juta hingga Rp 3,3 juta per bulan. Sementara untuk tenaga administrasi sekolah mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 3 juta per bulan.

HPM diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN yang tidak menerima honorarium dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah Pusat.

HPM diprioritaskan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketua Asosiasi Guru Honor Indonesia (AGHI) wilayah Kota Bandung, Iman Supriatna, menyambut baik sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung yang merespon harapan dari honorer tanpa NUPTK terkait pengalokasian honor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan