Dana Guru Honorer Sudah Cair Rp 13,5 M

“Honorer di kota Bandung, khususnya yang belum memiliki NUPTK merasa lega dan senang mendengar kabar baik itu (pengalokasian honor, red),” kata Iman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, tidak diperkenankan mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara di Kota Bandung, sebagian besar guru honorer tidak mempunyai NUPTK.

Untuk menangani masalah itu, Pemkot Bandung mengalokasikan honor peningkatan mutu guru dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020. Total anggaran HPM pada 2020 mencapai Rp158 miliar. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan