Dana BOS untuk Madrasah dan Pesantren Segera Cair, Ada Kenaikan 100 per Santri

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren 2020 tetap naik sesuai rencana awal.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, meski sempat tertunda kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri akan sesuai rencana awal.

Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA,” kata Fachrul seperti yang dilansir Fajar Indonesia Network (fin.co.id) Selasa, (20/10).

Selain itu, kata Fachrul, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

“Juknis (petunjuk teknis) pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan,” ujarnya.

Dapat disampaikan, bahwa kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran covid-19.

Penundaan ini dibahas bersama dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR 8 September 2020. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” tuturnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemendikbud Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19,” kata Dhani.

Dhani menyebutkan, pembelian yang diperbolehkan antara lain sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan