Dana Bos Ditransfer Langsung, Sekolah Jangan Coba-coba Selewengkan

NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan kepada setiap sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya jika tidak ingin berujung pada masalah hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP pada Disdik KBB, Dadang A. Sapardan mengatakan, sebelum penyaluran dana BOS pada tahun ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada setiap operator sekolah.

Menurutnya, sandaran pada regulasi harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Dibutuhkan langkah strategis dalam bentuk treatment terhadap berbagai pihak di antaranya operator sekolah.

“Pengelolaan BOS harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan,” tegas Dadang di Ngamprah, Rabu (12/2).

Dadang menambahkan, seluruh operator sekolah diharapkan memiliki pemahaman terkait dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sebagai dasar penyusunan RKAS, setiap sekolah harus menyusun RBK terlebih dahulu.

“Dengan RKAS yang baik, sekolah bisa menerapkan dana BOS dengan baik dari mulai perencanaan hingga pelaporan. Seluruh pengelolan tersebut harus memiliki pemahaman komprehensif dalam pemanfaatannya yang dilakukan oleh operator sekolah,” kata Dadang.

Dadang juga meminta setiap operator sekolah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Transparansi dan akuntabilitas akan memberikan kepercayaan kepada semua pihak lantaran digunakan sesuai dengan aturan.

“Penyusunan RKAS diharapkan dapat memberi kemudahan pada sekolah dalam pelaksanaan BOS yang dikelola sekolah,” kata Dadang seraya menyebutkan jumlah SMP di KBB mencapai 182 sekolah terdiri dari negeri dan swasta.

Disinggung berapa total nilai dana BOS tahun ini untuk tingkat SMP, Dadang mengaku hingga saat ini nilai secara total belum muncul. Sebab, aturan tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

“Tahun ini aturannya baru, jadi dari kementerian keuangan langsung ditransfer ke sekolah, kalau tahun lalu itu, dari pusat ke provinsi dulu baru ke sekolah,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, pengelolaan BOS tidak dilakukan secara manual/offline tetapi sudah memanfaatkan aplikasi e-RKAS online yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan