Cianjur Tempati Posisi Kedua Rawan Pilkada

CIANJUR– Kabupaten Ci­anjur masuk posisi kedua sebagai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Jabar pada Pilkada Serentak 2020. Kon­disi tersebut mengindikasikan potensi-potensi kerawanan bisa terjadi berdasarkan ha­sil pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Koordinator Divisi Pengawa­san Bawaslu Kabupaten Ci­anjur, Hadi Dzikri Nur men­jelaskan, terdapat empat di­mensi IKP Pilkada Cianjur 2020 yang jadi barometer. Keempat dimensi itu terdiri dari konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi serta partisipasi.

“Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu mau­pun pilkada, Bawaslu menem­patkan Kabupaten Cianjur berada pada peringkat kedua di Jawa Barat. Di Pulau Jawa, IKP Kabupaten Cianjur bera­da pada peringkat keempat, dan secara nasional dari ber­bagai daerah yang akan meng­gelar Pilkada Serentak tahun ini berada pada peringkat ke 17,” tutur Hadi kepada war­tawan belum lama ini.

Hadi menuturkan, IKP Ka­bupaten Cianjur berada pada kategori 5 dengan level nilai 63,77. Berdasarkan penilaian dimensi Konteks Sosial dan Politik poinnya sebesar 67,07, pada dimensi Penyelengga­raan Pemilu yang Bebas dan Adil poinnya sebesar 66,15, pada dimensi Kontestasi ni­lainya sebesar 51,91, dan pa­da dimensi Partisipasi Politik poinnya sebesar 72,15.

“Jika melihat data, pada di­mensi Partisipasi Politik, IKP di Kabupaten Cianjur relatif cukup tinggi,” terang Hadi.

Tingginya poin dimensi par­tisipasi politik pada IKP Pil­kada 2020 di Kabupaten Ci­anjur di antara indikatornya yakni partisipasi pemilih yang masih di bawah 77,5 persen, rendahnya partisipasi masy­arakat dalam pengawasan pilkada, rendahnya partisi­pasi peserta pemilu dalam proses edukasi politik masy­arakat, rendahnya partisipa­si parpol dalam pengusungan calon kepala daerah serta jumlah suara tidak sah.

“Dari berbagai indikator-in­dikator IKP ini, ada berbagai rekomendasi yang harus dilaks­anakan penyelenggara serta stakeholder lain,” jelas Hadi.

Di tingkat penyelenggara pemilu, kata Hadi, rekomen­dasinya harus meningkatkan pelayanan, terutama terhadap proses pencalonan baik per­seorangan maupun partai politik, akurasi data pemilih, serta peningkatan partisipa­si masyarakat. Sedangkan rekomendasi bagi partai po­litik adalah meningkatkan akses dan keterlibatan masy­arakat dalam proses penca­lonan dan melakukan pendi­dikan politik dengan intensif selama tahapan pilkada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan