Cianjur Siapkan 30 Ribu Kamar Vila untuk Karantina Korona

CIANJUR – Pemkab Cianjur akan menyiapkan puluhan ribu kamar untuk karantina sebagai upaya antisipasi melonjaknya pasien Korona (COVID-19), seiring tingginya angka pemudik yang pulang ke sejumlah kecamatan di Cianjur sejak beberapa pekan terakhir.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya berencana untuk menyediakan 30.000 kamar di sejumlah vila di kawasan utara Cianjur tepatnya di Kecamatan Pacet dan Cipanas yang akan digunakan untuk karantina warga ODP dan PDP dari wilayah zona merah.

“Vila tersebut disiapkan sebagai antisipasi jika memang kasus pasien Korona di Cianjur meningkat terutama bagi warga pendatang atau perantau yang masuk PDP. Jika isolasi di rumah sakit penuh, maka kamar karantina menjadi alternatif,” katanya.

Pihaknya berharap tidak sampai terjadi lonjakan PDP dan Cianjur tetap aman dalam zona hijau hingga KLB COVID-19 dinyatakan berakhir.

Namun berbagai upaya antisipasi tetap akan dilakukan Pemkab Cianjur termasuk memperketat pemeriksaan di seluruh perbatasan menuju atau keluar Cianjur.

Pemeriksaan kesehatan bagi warga Cianjur yang melintas di perbatasan seperti di Kawasan Puncak-Bogr, Bandung Barat-Cianjur, Sukabumi-Cianjur dan sejumlah perbatasan lainnya di wilayah selatan, lebih diperketat termasuk imbauan untuk mematuhi isolasi rumah selama 14 hari setelah sampai di kampung halamannya masing-masing.

Sedangkan kendaraan dari luar kota tepatnya di perbatasan Puncak-Bogor, diarahkan untuk kembali ke kota asalnya dan tidak diperbolehkan masuk Cianjur, terutama kendaraan dari zona merah seperti Jabodetabek dengan tujuan berwisata.

“Kami akan terus memperketat pemeriksaan kesehatan pengguna jalan yang melintas. Mereka yang bukan warga Cianjur akan diarahkan untuk pulang ke kota asalnya karena akhir pekan lalu puluhan kendaraan bernopol Jakarta kami pulangkan karena tujuannya berwisata ke Puncak-Cipanas,” katanya.

Hingga saat ini, ungkap dia, seluruh tempat wisata di kawasan Cianjur tutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penutupan tersebut sebagai upaya antisipasi dan memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk COVID-19.

“Kami tidak bosan mengimbau perantau yang sudah terlanjur pulang untuk melakukan isolasi rumah selama 14 hari. Jangan sampai mereka melanggar aturan tersebut guna menjaga kesehatan diri sendiri dan warga di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Herman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan