Cegah Renternir, DPRD Kabupaten Bandung Segera Bentuk Perda

SOREANG – Bank Emok dan renternir hingga kini masih marak di wilayah Kabupaten Bandung, sehingga menyebabkan beberapa kejadian tindak pidana hingga jual diri akibat terlilit hutang pada renternir.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengaku, telah melakukan rapat koordinasi gabungan antara Pemerintah, Kepolisian dan Satpol PP. Dalam rakor tersebut, pihaknya menemukan berbagai inti permasalahan, sehingga pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah untuk penanganannya.

“Kami harus membuat sebuah langkah penguatan di satu regulasi, karena regulasi sangat penting untuk bentuk edaran dan arahnya, sehingga terbentuknya Peraturan Daerah (Perda). Setelah dibentuk Perda, pihak aparat kepolisian, termasuk Satpol PP bisa melakukan tindakan ke lapangan atau antisipasi ke masyarakat,” ungkap Sugianto saat di wawancara, Selasa (25/2).

Sugianto pun mengatakan, setelah ada Perda, maka pihaknya akan mendorong BUMD dan perusahan-perusahaan untuk melakukan langkah-langkah yang nyata dalam rangka antisipasi gejala-gejala bank emok atau renternir.

“Saat ini pun telah diresmikan Paguyuban Pasundan untuk membentuk koperasi cabang di kabupaten bandung, dimana mereka akan melakukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Pembentukan koperasi ini sangat menarik, tinggal bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Namun, lanjut Sugianto, aturan seideal apapun dan uang sebesar apapun apabila edukasi yang lemah, tetap tidak akan ada pengaruhnya, oleh karenanya yang paling penting adalah edukasi ini dilakukan ke masyarakat, sehingga masyarakat mau simpan pinjam, bukan hanya pinjam saja, namun mereka pun harus simpan.

Koperasi ini, kata Dia, sangat baik untuk kegiatan usaha yang produktif, namun masalahnya, masyarakat enggan berhubungan dengan perbankan dan lembaga-lembaga formal, karena dari sisi birokrasi yang sudah ada aturan mekanismenya.

“Nah, ini merupakan permasalahan yang kurangnya edukasi. oleh karenanya kami menekankan apabila aturan dan lembaga sudah hadir di tengah tengah masyarakat. Maka harus sama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (yul/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan