Cegah PMI Ilegal, Pemkab Bandung Sediakan Layanan Terpadu Satu Atap

SOREANG – Dalam upaya mencegah kasus pengiriman Pekerja Migram Indonesia (PMI) Ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang berminat ingin bekerja di luar negeri, menurut Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip harus memiliki skill dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.

”Kita sudah menyediakan jalur resmi untuk penempatan dan pelayanan tenaga kerja ke luar negeri yakni melalui LTSA yang berlokasi di Taman Kopo Indah. Bagi warga yang berminat, bisa mengetahui apa saja persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Di layanan itu tersedia juga daftar perusahaan yang direkomendasikan. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” ungkap Dadang Naser di rumah jabatannya di Soreang, Senin (3/3/2020).

Bupati Dadang Naser menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus PMI ilegal di Kabupaten Bandung, sebetulnya sejak tahun 2011 pihaknya sudah memberlakukan penghentian (moratorium) pengiriman PMI sektor informal, terutama pekerjaan sebagai asisten rumah tangga ke wilayah Timur Tengah.

Pemberlakuan moratorium itu, sudah disosialisasikan pula oleh Dinas Ketenagakerjaan ke setiap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS) dan lembaga lainnya yang memberangkatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Bupati menerangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pun, telah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Namun, lanjut bupati sampai saat ini pihaknya masih menerima laporan tentang kejadian pencaloan tenaga kerja.

”Calo dengan bahasa kerennya sponsor. Calo ini memang bekerjasama dengan perusahaan di Arab Saudi, mencari tenaga kerja asal Indonesia,” ungkap bupati.

Dadang Naser menuturkan, dirinya menerima informasi yang menyebutkan ternyata masih ada pihak perusahaan di Arab Saudi yang membutuhkan PMI. Kondisi ini dijadikan peluang oleh para calo tersebut dengan cara menyalurkan PMI menggunakan paspor umroh.

”Maka banyaklah calo yang membujuk, si korban diiming-imingi uang kontan dengan jumlah tertentu. Padahal calo ini sendiri dapat bagian lebih besar. Setelah korban masuk ke negara yang dituju, dengan paspor umroh dan bekerja disana, suatu saat tersweeping, akhirnya tertangkap pihak berwenang,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan