Cegah Peserta Titipan, KPU Perketat PPDP

BANDUNG – Untuk mencegah pendaftar titipan atau yang terdeteksi punya afiliasi dengan partai politik, KPU Kabupaten Bandung akan lebih ketat terhadap seleksi tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagai persiapan menjelang Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya memastikan, tahapan perekrutan PPDP yang kini tengah berjalan sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

“Jalur rekrutmen PPDP itu PPS (Panitia Pemungutan Suara) koordinasi dulu dengan RT RW, kami pastikan jalur meksnime sudah sesuai dengan aturan. Pendaftaran sudah dibuka sejak 24 Juni kemarin dan akan berakhir 28 Juni nanti,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6) dilansir RMOLJabar.

Setelah itu, kata Agus, para kandidat calon PPDP akan melengkapi persyaratan dan menyampaikan ke PPS. Kemudian, pada tanggal 29 Juni nama-nama calon PPDP akan dilaporkan pihak PPS ke jajaran KPU.

“Bila memenuhi syarat yakni tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, bebas dari penyalahgunaan narkotika, antara tanggal 5- 10 Juli akan ditetapkan PPDP terpilih,” ucapnya.

Untuk menjamin kembali para PPDP yang akan bertugas membantu PPS bersih dari pendaftar titipan atau berafiliasi dengan parpol, lanjut Agus, KPU telah meminta unsur diwilayah melakukan verifikasi ketat.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bandung resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilbup Bandung 2020, mulai Rabu (24/6).

Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen unsur pengelenggara kepemiluan akan berjalan selama tiga pekan hingga Selasa (14/7) mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Supriatna menambahkan, mekanisme pemilihan calon PPDP berbeda dengan pendaftaran yang lain. Sebab PPDP merupakan usulan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“Jadi keanggotan PPDB dapat berasal dari pengurus RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga), atau dari unsur masyarakat lain. 1 PPDP akan bertugas di 1 TPS,” ungkapnya.

Meski mekanismenya melalui usulan, namun dikatakan Supriatna tetap harus memenuhi syarat. Seperti tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen tidak berpihak.

“Syarat tambahan lain, berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 50 tahun, sehat jiwa tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, dan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan