Catatan Merah Kepolisian: Institusi Keamanan yang Tak Ramah HAM

Oleh : Iqbal Robani Ilahi (Ketua PC PMII Kota Bandung)

SEBUAH peristiwa memilikukan menjelang HUT Bhayangkara Ke-47, ketika ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Pamekasan, Madura, melakukan demonstrasi di Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6).  Dalam aksinya, massa PMII Pamekasan menyuarakan perihal maraknya ratusan tambang Galian ilegal di Kabupaten Pamekasan yang tetap dibiarkan beroperasi. Mula-mula, massa aksi melakukan orasi di depan Kantor Pemkab Pamekasan, terdapat banyak anggota Polres Pamekasan melakukan pengamanan dan penjagaan yang dilengkapi dengan persenjataan lengkap. Salah satu perwakilan dari massa langsung memaparkan sejumlah data mengenai lokasi dugaan adanya tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan. Namun bukannya diterima oleh bupati pamekasan tetapi kegiatan unjukrasa diamuk oleh anggota kepolisian setempat dengan jatuhnya tiga korban Ficky dari PMII IAIN Madura mengalami luka di kepalanya, Yasin PMII IAI Al-Khairat luka di dada, dan Kahirul Umam PMII UIM yang sama-sama mendapat luka pukulan dari aparat.

Sedangkan secara aturan, sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, adanya ruang bagi keterlibatan rakyat dalam kemajuan pemerintahan adalah sebuah keniscayaan dalam Negara Demokrasi, dan kami kira kepolisian memiliki aturan tersendiri dalam mengamankan demonstrasi secara manusiawi tanpa melanggar HAM yang sudah jelas tertera dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bukan hanya persoalan di atas, beberapa waktu kebelakang terjadi kasus kekerasan serupa yang terjadi dibeberapa daerah layaknya kasus Almarhum Randi yang tertembak saat pengaman unjukrasa pada September 2019 di Kendari. Juga kejadian peluru nyasar yang baru-baru ini dialami seorang bocah di pademangan, Jakarta utara. Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)pada rentan Juni 2018 hingga Mei 2019 terjadi 643 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian dengan memanfaatkan status mereka untuk melegitimasi prilaku tak bermoral tersebut. Oleh karena itu, kami atas nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia memberikan pandangan “Bahwa Institusi Kepolisian Republik Indonesia Sebagai Lembaga Keamanan Negara yang tak Ramah pada nilai-nilai HAM” dan hal tersebut harus menjadi catatan Penting Kapolri untuk melakukan evaluasi ketat menjelang HUT POLRI ke-47.

Tinggalkan Balasan