Butuh Skema Penyaluran BPUM

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan agar saat penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada penerima manfaat tetap tertib dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penerapan protokol keseha­tan tersebut wajib dilaksana­kan di dalam area pelayanan maupun luar bank, seperti tetap menjaga jarak, meng­gunakan masker dan men­jaga kebersihan, khususnya tangan agar selalu mencuci dengan sabun atau menggu­nakan hand sanitizer.

Namun, pihaknya men­yayangkan warga penerima BLT UMKM yang tidak sabar, bahkan berkerumun saat menunggu panggilan dari pihak bank. Selain itu, ada juga di antara mereka yang tidak menggunakan masker.

Padahal, dikhawatirkan ada orang tanpa gejala (OTG) terkonfirmasi positif yang bisa menyebarkan vi­rus mematikan itu kepada orang lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada bank untuk tegas dan penerima manfaat agar tertib sesuai aturan protokol kesehatan.

Selain itu, Satgas Pen­anganan COVID-19 sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabu­paten Sukabumi untuk mel­akukan sidak ke sejumlah bank tempat penyaluran BLT tersebut untuk memberikan peringatan hingga sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Kami khawatir jika warga tidak tertib dan melanggar protokol kesehatan saat men­cairkan BLT UMKM bisa menjadi klaster baru, apalagi seperti warga Kabupaten Sukabumi yang terkonfirmasi positif terus bertambah,” tambahnya.

Eneng mengimbau kepada warga khususnya penerima bantuan agar tidak berlebi­han dan berebut ingin segera mencairkan uang tunai yang diberikan pemerintah pusat untuk meningkatkan pere­konomian pelaku UMKM tersebut.

“Sebab, nanti baru me­nyesal setelah dinyatakan positif COVID-19 dan juga bisa menularkan ke orang tercinta, maka patuhi pro­tokol kesehatan demi kes­elamatan bersama,” ujarnya. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan