Butuh Skema Penyaluran BPUM

SUKABUMI – Pencairan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM mulai disalurkan kepada para penerima. Penyaluran pencairannya dilakukan melalui bank plat merah yang sudah ditunjuk pemerintah.

Di Kabupaten Sukabumi, pencairannya yang dilaksanakan pada Senin (19/10) mem­buat antrean panjang di halaman kantor-kantor bank. Para penerima yang merupakan pelaku UMKM itu mengantre yang dikhawatirkan mengin­dahkan protokol kesehatan.

Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat saat mencairkan BPUM, Pemkab Sukabumi bersama salah satu bank pemerin­tah membahas persoalan tersebut.

“Antrean panjang di bank untuk mengambil BPUM tidak perlu terjadi. Apalagi saat ini di tengah pandemi covid-19,” kata Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani Mu­hamad, di Pendopo Suka­bumi, kemarin (20/10).

Pemkab Sukabumi me­minta bank panyalur ban­tuan bisa mengendalikan masyarakat. Jangan sam­pai terjadi kerumunan saat proses pengambilan ban­tuan.

“Kami minta pihak bank menerapkan protokol kes­ehatan selama penyaluran bantuan,” tegas Raden Gani.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Ka­bupaten Sukabumi, Ardhiana Trisnawiyana, menambah­kan pihak bank harus mem­perketat protokol kesehatan saat pencairan bantuan se­hingga tidak menimbulkan klaster baru.

“Kami (pemkab) dan per­bankan akan membuat simulasi agar masyarakat tidak terlalu mengantre saat pengambilan dana bantuan,” ungkapnya.

Saat ini pihak bank sudah membuat aturan yang da­tang dibatasi minimal 100 orang per hari. Bagi penerima bantuan tidak perlu khawatir, sebab bantuan tetap aman dan tidak akan hilang.

“Masyarakat yang ingin mengetahui terdata atau tidak di BPUM bisa cek lewat eform.bri.co.id/bpum,” tan­dasnya.(ist)

Perbankan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh petugas bank untuk menera­pkan protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Satgas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah memanggil pihak bank penyalur BLT UMKM agar saat menyalurkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata perwakilan Satgas Penanga­nan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan