Butuh Bantuan Gakinda, Begini Prosedurnya!

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebutkan, jumlah pemohon bantuan layanan kesehatan melalui program Keluarga Miskin Daerah (Gakinda) di Kota Cimahi sejauh ini menalami penurunan.

Sebelumnya, jumlah pemohon yang masuk mencapai 20-30 dalam sehari, tapi sejak munculnya Corona Virus Disease (Covid-19) berkurang menjadi 10 pemohon saja.

“Kalau sekarang enggak terlalu banyak, rata-rata sehari paling 10 yang mengajukan. Maksimal 15,” kata Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agustus Fajar saat dihubungi, Minggu (29/3).

Gakinda merupakan salah satu program bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Syaratnya yang bersangkutan memang benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dari pemerintah maupun mandiri.

“Kadang yang mandiri juga nunggak, enggak bisa dipake akhirnya dia meminta SKTM ke kelurahan dan rekomendasi ke kita,” jelasnya.

Agustus menjelaskan, untuk mendapat rekomendasi bantuan dari Gakinda, pemohon harus memiliki SKTM, Kartu Tandan Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi dan diverifikasi kelurahan.

Setelah itu, pemohon mendatangi kecamatan untuk dilegalisir. Selain tentunya surat rujukan dari Puskemas setempat.

Setelah itu, pihak kelurahan menginformasikan kepada DinsosP2KBP3A bahwa ada masyarakat yang akan meminta rekomendasi bantuan Gakinda sehingga datanya akan dikirim secara daring dan langsung diproses oleh pihaknya.

Kemudian, terang Agustus, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang apakah pemohon masuk dalam katogeri penerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah atau bukan. Jika tidak, makan rekomendasinya akan segera diproses.

“Jadi kita percepat prosesnya. Kalau memenuhi syarat, langsung kita berikan rekomendasinya,” tegas Agustus.

Begitupun dengan pemohon yang meminta rekomendasi rujukan untuk bantuan Gakinda. Seperti pasien yang urgent masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun kurang mampu dan tidak mendapat bantuan jaminan kesehatan.

Caranya hampir mirip dengan permohonan sebelumnya, hanya saja rujukan ini tidak harus melalui rujukan dari Puskesmas setempat. Namun, selagi yang bersangkutan misalnya mendapat perawatan, petugas Pekerja Sosial (Peksos) akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi ekonominya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan