Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kota Bandung 8 Persen

BANDUNG – Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bandung tetap usulkan adanya kenaikan UMK sebesar 8 persen.

Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja serta pemerintah akan membahas upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Prasetya berharap, kebijakan tersebut dapat selesai satu pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada 21 November nanti.

Menurutnya, aspirasi serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 8 persen akan dibahas pada rapat yang akan dilakukan oleh dewan pengupahan.

“Batas akhir 21 November, diumumkan tanggal 18 November sudah selesai. Nunggu hasil dewan pengupahan kota,” ujar Arief kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Senin (9/11).

Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan. Antara lain inflasi dan data badan pusat statistik (BPS) lainnya.

Pihaknya belum dapat memastikan kenaikan UMK sesuai yang diusulkan oleh serikat buruh. Namun, menurutnya kebijakan yang diambil pada saat rapat dewan pengupahan harus dilakukan secara objektif dan sesuai fakta.

“Ini namanya tripartit, saya gak bisa menduga (naik atau tidak) karena harus ada informasi yang otentik,” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, sudah menerima usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah.

’’Usulan tersebut masih bersifat aspirasi sebab akan terlebih dahulu dibahas di dewan pengupahan kota. Alhamdulilah, hari ini kita kedatang dari Forum Serikat Pekerja, kita silaturahim dan mereka juga menyampaikan usulan untuk adanya kenaikan upah,’’ kata dia.

’’Adapun kenaikan yang diinginkan mereka berdasarkan hasil kajian mereka 8 persen. (UMK sekarang) Rp 3.6 juta lebih, itu baru aspirasi,” tambah Oded lagi.

Kendati negitu, beberapa wilayah mengikuti surat edaran kementerian tentang upah tahun ini yang tidak naik. Namun, beberapa provinsi tetap membuat kenaikan upahjuga.

“Adapun keinginan dari temen-temen Serikat Kerja adalah adanya kenaikan UMP itu 8 persen,”  ujar Oded. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan