17 Tahun Buron, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Ditangkap di Serbia

JAKARTA – Menteri Hukum dan Ham berhasil mengekstradisi buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis mengatakan,
Maria Pauline Lumowa adalah perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 yang merupakan pemilik PT Gramaindo Mega Indonesia.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan ini bermula pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.

Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank

PT BNI yang mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Sayangnya, Maria telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.

Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura. Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014.

Pemerintah Belanda menolak dua kali permintaan ekstradisi karena Maria telah menjadi warga negara Belanda. Mereka pun malah memberi opsi untuk menyidang Maria di Belanda.

Namun kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi. Mereka meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi,” kata Yasonna. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan