Buka Kran Impor Buah-buahan, Pemberian Rekomendasi Dinilai Sarat Kepentingan

Pemerintah Buka Kran Impor Buah-buahan, Pemberian Rekomendasi Kepada Perusahaan Importir Dinilai Sarat Kepentingan

JAKARTA – Setelah menuai pro dan kontra mengenai impor Bawang Putih, Kementrian Perdagangan (Kemenag) ternyata telah menerbitkan Rekomendasi Import Produk Holtikultura (RIPH) untuk jenis buah-buahan.

Akan tetapi, penerbitan RIPH ini diberikan hanya untuk beberapa perusahaan saja. Sehingga, muncul dugaan bahwa perusahaan importer sudah terafiliasi.

Hal ini, dinilai sangat janggal oleh banyak pihak.  Karenanya, pemberian RIPH ini disinyalir sarat dengan muatan politik.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara mengatakan, proses penerbitan RIPH tidak boleh ada kepentingan politik. Sehinggga, rekomendasi RIPH harus terbuka dan transparan.

“Jadi kalau caranya seperti itu, proses RIPH bawang putih dan buah ini sudah pasti ada kepentingan politik. Hal ini tak terlepas dari status menterinya berasal dari partai politik,” kata Igor seperti dilansir fin.co.id (grup Jabarekspres.com) Minggu, (1/3).

Menurutnya, menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seharusnya mewujudkan janji presiden Jokowi pada saat kampanye yang ingin mengembangkan pertanian lokal.

“Kalau kinerjanya Kementerian seperti itu, ya bisa saja diduga akan diresuffle,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Hortikultura Anton Muslim Arbi mengungkapkan keluarnya rekomendasi RIPH banyak menimbulkan kecurigaan. Sebab, hanya 10 importir yang mendapat RIPH untuk bawang putih. Sementara pengajuan ada 100 sejak Nopember 2019.

Dia berharap, tidak ada permainan antara pejabat dan pengusaha tertentu dalam RIPH bawang, juga buah ini.

“Institusi negara jangan memberikan pelayanan seperti itu dong, kompetisi yang sehat, jadi tidak ada saling curiga,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus di rapat dengan Kementan juga mengungkap persoalan sama. Dia mempertanyakan dari mana asalnya perusahaan yang baru mendapat izin RIPH ini.

Hal ini dilakukan, karena ada satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang dua perusahaan lainnya.

“Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit, Karunia Alam Raya Sejati. Tapi di sini ada kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya,” ujar di ruang rapat DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan