BPPD Turunkan Target Raihan Pajak

BANDUNG – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan warga Kota Bandung, termasuk ekonomi. Hal itu juga berpengaruh terhadap perolehan pajak yang sebagian besar didapat dari sektor jasa dan perdagangan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya mengaku, saat ini telah menurunkan target raihan karena merosotnya angka pendapatan pajak.

”Awalnya target kita adalah Rp2,7 triliun. Triwulan satu masih melampaui target. Masuk triwulan dua saat ini luar biasa drop. Padahal targetnya Rp360 miliar,” jelas Arief saat Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6).

Dia pun meminta keringanan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan target pajak. Saat ini, target pajak Kota Bandung menjadi Rp2,2 triliun. Di triwulan dua, target pajak disesuaikan menjadi Rp111 miliar. BPPD pun mampu melampaui sampai Rp186 miliar per 23 Juni 2020.

”Tapi pandemi ini belum berakhir. Banyak hotel dan restoran yang tutup dan berakibat pada sektor hiburan. Maka di sektor hiburan targetnya kita nolkan, karena karoke, spa, itu tutup,” jelasnya.

Saat ini Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan pajak dari 3 sektor saja, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Arief pun memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

1.NJOP Menyesuaikan?

Tenang, Pemkot Bandung Beri Stimulus Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55%.

”Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100%. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar tahun 2019,” terang Arief.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan