BPJS Kesehatan Bandung Siap Laksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BANDUNG – Sebagai badan hukum publik yang mengemban tugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan tetap beroperasional dan terus berupaya menjawab kebutuhan peserta walau ditengah pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19).

Untuk menekan penyebaran virus tersebut, BPJS Kesehatan membatasi layanan di Kantor Cabang Bandung. Akan tetapi, untuk pelayanan yang dianggap urgent dan harus dilakukan di Kantor Cabang, tetap akan dilayani sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.

“Peserta tetap dapat mengakses pelayanan di Kantor Cabang namun sifatnya hanya pelayanan terbatas kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sedang dirawat  di fasilitas  kesehatan dan pengaduan level merah, yang artinya pelayanan tersebut tidak bisa ditangani secara online,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria pada Selasa (21/04).

Untuk pelayanan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, Cucu menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan langkah-langkah melalui berbagai akses kemudahan antara lain melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, dan CHIKA (Chat Assistant JKN) yang dapat dicoba melalui Telegram, WhatsApp, dan Facebook Messenger di nomor 08118750400. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari kontak langsung untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Setelah terobosan kemudahan layanan dimasa pandemi, Cucu juga menyampaikan terkait penugasan khusus dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit. Hal ini menjadi tugas mulia mengingat verifikasi klaim Program JKN-KIS selama ini telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.

“Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, secara regulasi penjaminan untuk kasus Covid-19 ditanggung oleh negara. Untuk penanganan kasus Covid-19, BPJS Kesehatan melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), telah dimandati penugasan untuk verifikasi klaim Covid-19. Alur pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan selama 7 (tujuh) hari kerja. Untuk pembayaran klaim akan dilakukan oleh Kementeria Kesehatan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan