BPJS Kesehatan Bandung Optimalkan Koordinasi Dengan HHMRA dan PHRI di Masa Pandemi

Bandung– Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan upaya BPJS Kesehatan Cabang Bandung untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi, baik dengan mitra maupun peserta. Melalui video conference, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar pertemuan daring dengan Hotel Human Resources Managers Association (HHRMA) Jawa Barat dan Perhimpunan HoteI dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat pada Kamis (30/04).

“Sebagaimana arahan pemerintah untuk menerapkan physical distancing selama masa Covid-19, BPJS Kesehatan juga telah menetapkan pelayanan terbatas di Kantor Cabang untuk menghindari kontak langsung. Walau demikian, koordinasi harus tetap jalan. Banyak hal yang kita update, seperti kemudahan pelayanan melalui CHIKA, VIKA, Care Center 1500 400, dan Mobile JKN, yang dapat membantu kebutuhan peserta,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria.

Terkait kondisi pandemi ini, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah mengimbau perusahaan melalui Surat Edaran M/3/HK.04/III/2020 untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan terhadap pekerja/buruh serta kelangsungan usaha. Menurut Cucu, untuk perusahaan yang mengalami kendala operasional akibat maraknya Covid-19, dapat menerapkan himbauan Kemenaker tersebut.

“Kami menerima cukup banyak permohonan dari perusahaan untuk penangguhan iuran JKN-KIS. Setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait, saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur penangguhan tersebut. Jika memang pada kondisi tertentu terdapat pembatasan kegiatan usaha yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dirumahkan, perusahaan tetap memberikan perlindungan dan jaminan hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini juga diterangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” papar Cucu.

Sedangkan untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 memang diatur bahwa pekerja tersebut masih memiliki hak memperoleh manfaat jaminan kesehatan maksimal 6 (enam) bulan. Akan tetapi, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Ketua HHMRA Jawa Barat, Eko Susanto menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini terdapat lebih kurang 100 hotel di Jawa Barat yang tutup sementara. Menurutnya, untuk tetap menjamin hak pekerja, langkah yang dapat menjadi solusi yakni menyesuaikan upah/gaji pekerja sesuai dengan kesepakatan.

“Sebagaimana SE Kemenaker bahwa untuk mempertahankan kelangsungan usaha maka perusahaan dapat menyesuaikan upah/gaji dengan kesepakatan. Teknisnya nanti perusahaan menyampaikan surat ke BPJS Kesehatan terkait upah terakhir karyawan, karena memang proses ini tidak dapat melalui e-Dabu harus dilakukan secara manual. Solusi ini akan kami pertimbangkan,” jelas Eko. (BS/rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan