Biaya Pilkada Rp 25 M untuk Kabupaten Bandung

SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mendapatkan jatah Rp 25 miliar untuk dana Pilkada 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung, Agus Hasbi Noor mengatakan, besarnya jumlah dana tersebut dihitung dan disesuikan dengan jumlah pemilih di Kabupaten Bandung.

Dikatakan Hasbi, Kabupaten Bandung selain jumlah pemilih cukup besar, juga wilayahnya cukup luas, termasuk pertimbangan lain yang menjadi dasar kucuran anggaran itu. Termasuk biaya bahan kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) juga dibiayai melalui dana tersebut.

“Proporsi penggunaan dana tersebut diserahkan pada masing-masing pasangan calon. Tapi ada beberapa item, khusus untuk bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye, itu ada batasan-batasannya dalam PKPU. Misalnya, bahan kampanye tambahan, ukurannya tidak boleh melebihi apa yang sudah difasilitasi KPU. Kemudian ada bahan kampanye diluar yang sudah difasilitasi oleh KPU, seperti pembuatan kaos, alat makan dan sebagainya, itu per itemnya tidak boleh melebihi Rp60 ribu,” ungkap Agus Hasby saat di konfirmasi Jabar Ekspres, Selasa (29/9).

Dia mengatakan, jumlah dana awal kampanye yang disetorkan oleh pasangan calon itu bervariasi, dari mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Dana tersebut lebih digunakan untuk pembukaan rekening.

“Sehingga, data-data yang lain tidak ada. Nanti barangkali di tahap yang kedua, di laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yaitu, pada 25 September 2020 untuk pembukuannya sampai 30 Oktober 2020. Itu akan terlihat total sumbangan dari masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pengecekan rekening dana kampanye tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Karena, hal tersebut merupakan hak yang dimiliki pasangan calon. Akan tetapi, pihaknya menerima laporan dan akan disampaikan ke kantor akuntan publik.

“Apa yang dilaporkan tentu akan diaudit. Ini adalah satu persyaratannya harus menyertakan rekening koran atau data transaksi di rekening tersebut. Jadi, KPU enggak bisa ngecek rekening masing-masing pasangan calon. Kita sifatnya menerima yang dilaporkan,” jelasnya.

Agus pun menerangkan, dalam PKPU diatur bahwa dana yang bersumber dari asing itu tidak boleh. Kemudian dana yang tidak jelas sumbernya, juga tidak boleh. Sehingga, di dalam PKPU diatur dengan bagaimana dan pihak yang akan memberikan sumbangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan