Berprofesi Jadi Guru Agama, Edi Nekat Jambret untuk Tutupi Hutang ke Rentenir

CIMAHI –  Edi Rustandi, 43, yang berprofesi guru agama di Kota Cimahi. Terpaksa harus terkurung di dalam juruji besi. Setelah, nekat menambret perhiasan anak-anak.

Aksinya itu, dia lakukan karena terpaksa untuk menutupi kebutuhannya membayar hutang kepada renternir.

Pria asal asal Jalan Sadarmanah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, belum lama ini. Edi tercatat sudah melakukan hal serupa sebanyak 8 kali.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok BRT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 dengan korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (11/11), tersangka mengaku awalnya meminjam uang kepada rentenir Rp 500 ribu.

“Awalnya Rp 500 ribu, jadi Rp 1 juta saya harus bayarnya. Tapi belum kebayar semua,” ungkap tersangka.

Merasa sudah buntuk, Edi kemudian nekat menjambret perhiasan yang sedang dipakai anak-anak. Seperti kalung dan gelang. Selama tiga bulan melakukan aksinya, ia sudah 8 kali melakukan hal serupa.

Perhiasan hasil rampasannya dari anak-anak dijual seharga Rp 600-1,2 juta.

“Saya sehari-hari mengajar agama. Nyuri buat bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Belum kebayar keburu ketangkap,” beber tersangka.

Dikatakannya, ia sengaja menyasar anak-anak supaya tidak melakukan perlawanan. “Kalungnya saya putuskan. Kadang melakukannya pakai motor kadang juga turun dulu. Lalu di jual di berbagai daerah,” tukasnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, setelah aksi terakhirnya,

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi,” katanya.

Modus yang dilakukannya selalu sama.Termasuk dalam aksi terakhirnya tersangka berhasil merampas kalung emas yang sedang dikenakan korban, dengan berat mencapai 3,6 gram. “Hasil penyelidikan tersangka telah melaksanakan di 6 TKP. 6 di KBB, 2 di Kota Cimahi,” terang Indra.

Dikatakannya, tersangka yang beraksi sendiri sudah melakukan aksi serupa sejak tiga bulan lalu. Atas perbuatannya, Eri Rustandi terancam mendekam di penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan