Berharap Pemerintah Segara Angkat Guru Honorer Jadi PNS

BALEENDAH – Sering mendapat curhatan dari para guru honorer, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI) Dede Yusuf Macan Effendi berjanji bakal meminta penjelasan kepada Pemerintah Pusat.

Sejauh ini, menurut politis Partai Demokrat itu, banyak guru honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun namun belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga ini lah yang akan menjadi fokus dirinya agar pemerintah bisa segera mengangkat para honorer itu jadi PNS.

”Hak yang sering diperjuangkan oleh guru honorer adalah mengenai upah yang masih di bawah UMK,” katanya, di Soreang belum lama ini.

Dia mengaku, bakal menanyakan apa yang menjadi kendala untuk mengangkat guru honorer ini. Tidak hanya itu, dirinya juga akan menanyakan terkait kebutuhan guru serta bagaimana proses seleksi dari rekrutmen CPNS tersebut.

”Setiap tahun rata-rata hampir 20 ribu orang guru yang pensiun. Harusnya, kelompok guru honorer yang udah antri ini bisa masuk menggantikan yang pensiun. Tapi kenapa pemerintah membuat tes-tes baru dan kemudian orang-orang baru itulah yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS, sehingga timbullah semacam kegelisahan dari para guru honorer yang sudah mengajar lebih dari lima sampai lima belas tahun,” jelasnya.

Dikatakannya, masalah lain yang dialami oleh para guru honorer yang sudah lulus P3K tapi belum mendapatkan SK adalah masalah SK P3K yang terkendala dari pusat. Dimana SK P3K itu belum ditandatangani oleh Presiden.

”Itu karena dari sekitar 450 kabupaten/kota, hanya sepertiganya yang baru melaporkan kebutuhan P3K. sehingga ada dua pertiga yang masih belum melaporkan,” katanya.

”Itu lah yang jadi masalah. Dampaknya, daerah yang sudah menyiapkan anggaran untuk P3K, tidak bisa mengeluarkan anggaran tersebut, karena menunggu rombongan yang lain,” imbuhnya.

Dede mengaku, terakhir dirinya rapat dengan pemerintah ada pernyataan jika dalam seminggu ini sudah selesai

”Kami berharap dalam satu atau dua minggu ini Kepres keluar, agar P3K yang sudah lolos bisa mendapatkan haknya,” paparnya.

Dede juga menerangkan, para guru honorer ini memperjuangkan hak UMK dan Keppres tentang pengangkatan ASN. Hak UMK itu memang hak yang harus didapatkan oleh pekerja, apalagi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana setiap daerah punya aturan upah minimum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan