Belum Memutuskan Akan Banding, Pengacara Iwa: Kita Akan Diskusikan Dulu

BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menyatakan akan berdiskusi dan belum memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim.

Sebab, dalam sidang tindak pidana korupsinya, Iwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 200 juta.

“Tadi saya sampaikan pikir-pikir dulu dengan penasihat hukum,” ujar Iwa, usai persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Hingga putusan dibacakan, Iwa masih meyakini pleidoi atau nota pembelaannya. “Mengenai saya sesuai dengan pleidoi yang saya sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum Iwa, Fajar Iksan masih enggan mengatakan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak.

“Nanti saja tujuh hari, kan kita harus mengobrol lagi,” tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, Iwa memaparkan enam hal dalam nota pembelaannya. Salah satunya adalah ketidakhati-hatian Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dakwaan.

Awalnya, Jaksa KPK mendakwa adanya suap sebesar Rp900 juta kepada Iwa untuk memperlancar dikeluarkannya perizinan substansi RDTR Kabupaten Bekasi. Namun, dalam tuntutannya Jaksa KPK hanya bisa membuktikan sebesar Rp 400 juta.

“Terkait uang yang semula dikatakan sejumlah Rp 900 juta kemudian berubah Rp 400 juta adalah sudah tepat, karena Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan sejumlah uang tersebut berdasarkan fakta persidangan,” ujar majelis hakim, Marsidin Nawawi dalam persidangan. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan