Begini Persyaratan Jika Perusahaan Mau Buka Ketika Penerapan PSBB

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan opsi bagi perusahaan yang ngotot tetap melakukan kegiatan produksi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, perusahaan dipersilahkan untuk memilih apakah akan menutup sementara kegiatan operasionalnya atau tetap akan melakukan produksi. Namun, sebelumnya harus ada izin dari Pemkot Cimahi.

Dia menuturkan, perusahaan harus mengajukan surat permohonan ke Wali Kota Cimahi untuk melakukan izin operasional selama PSBB, settelah itu keluar rekomendasi dari Wali Kota.

’’Pengajuan itu harus menyertakan berbagai lampiran dari mulai surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan perusahaan,’’kata Uce kepada Jabar Ekspres ketika dihubungi, 20/4).

Selain itu, surat pernyataan di atas materai tentang kesediaan menutup kegiatan produksi apabila terdapat karyawan yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 atas hal pemeriksaan PCR, surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan melakukan rapid test secara mandiri (biaya sendiri) kepada seluruh karyawan.

“Semuanya harus ditandatangani oleh pemilik atau direktur perusahaan,” sebut Uce.

Perusahaan juga harus memberikan kebijakan bagi karyawan/pekerja berusia di atas 50 tahun harus bekerja di rumah selama masa PSBB.

Terakhir, perusahaan harus melampirkan surat izin keterangan/izin operasional mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian RI.

“Ada lampiran mengajukan permohonan rapid test ke Dinas Kesehatan,” ucap Uce.

Uce menambahkan, sejauh ini, belum ada satupun perusahaan di Kota Cimahi yang mengajukan izin tetap produksi selama PBBB. Menurutnya, kemungkinan izinnya tengah diproses oleh perusahaan yang ngotot ingin produksi.

“Harus ada izin kalau mau tetap buka. Sepertinya masih berproses,”cetus dia.

Sementara itu, total perusahaan di Kota Cimahi ada sekitar 266, dan mayoritas masih berproduksi.

Sementara perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya ada 14, dengan total pekerjanya mencapai 3.464 orang.

Sedangkan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 12 perusahaan, dengan total pekerja yang di-PHK mencapai 448 orang.

“Mayoritas masih beroperasi karena order lebaran. Udah lama oredernya saya dengar dari perusahaan,” pungkas Uce. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan