Bawaslu Ultimatum Parpol

BANDUNG – Menjelang gelaran Pilkada Serentak, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada setiap partai politik (parpol) untuk menghindari mahar politik di masa penentuan calon.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, sesuai pasal 47 UU No 10/2016 tentang Pilkada melarang Parpol atau gabungan Parpol menerima imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

Menurut Hedi, tindakan memberi imbalan atau mahar politik termasuk pelanggaran pidana pemilihan. Sanksi bagi pelaku mahar politik pun diatur didalam Pasal 47 ayat (1).

“(Mahar politik) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata Hedi, seluruh partai politik pengusung bakal calon yang akan bertarung di Pilbup Bandung diminta untuk tidak melakukan permintaan mahar politik.

“Bagi masyarakat yang mempunyai bukti kuat adanya praktik jual beli tiket panggung Pilkada tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu,” ungkapnya.

Jelang Pilkada, Bawaslu juga akan ikut mengawasi tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih untuk ajang Pilbup Bandung 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menyebut ada empat poin yang harus diperhatikan dalam Coklit yang akan digelar 15 Juli (besok) hingga 13 Agustus.

“Pertama (tahapan Coklit harus) akurat, kedua mutakhir, ketiga komperhensif, dan keempat transparan,” ungkap Januar.

Menurut Januar, akurat artinya tidak ada kesalahan informasi atau keterangan dalam informasi. Kemudian, mutakhir maksudnya disusun berdasarkan informasi terbaru.

“Komprehensif itu memuat pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan mencoret yang tidak memenuhi syarat (TMS). Transparan yakni menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.876 PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan disebar di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan untuk melakukan Coklit. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan