Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Data Pemilih di KPU yang Tidak Memenuhi Syarat

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Tercatat dalam data pemilih sebanyak 37.189 orang.

Padahal, KPU mengklaim data itu sudah dikonsolidasi dengan data terbaru antara data pemilih terakhir dengan data Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi A-KWK.

Seperti diketahui, saat ini tahapan Pilkada serentak 2020 tengah memasuki fase pencocokan dan penelitian (Coklit). Untuk pemutakhiran data petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tengah mendatangi pemilih secara acak ke setiap rumah pemilih.

’’ Coklit itu berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,’’ jelas Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab. Bandung Hedi Ardia ketika ditemui Jabar Ekspres, Selasa, (11/8).

Dia mengatakan, saat melakukan Coklit petugas akan mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Menurutnya, banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari pemilih yang telah meninggal dunia, tapi namanya masih tercatat dalam dokumen. Dan hingga 9 Agustus 2020 diketahui sudah mencapai 8.652.

“Kalau dilihat per kecamatan, maka data orang yang telah meninggal tapi datanya masih ada dalam data pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan dan disusul berikutnya oleh Cimaung,” kata Hedi.

Selain itu, ada juga data pemilih yang tidak dikenali  jumlahnya untuk sementara mencapai 3.754. Mayoritas data ini ditemukan di Cileunyi dan Pangalengan. Sedangkan, pemilih yang bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 2.374.

’’Pemilih yang diketahui bukan penduduk setempat berdasarkan hasil pengawas di lapangan banyak ditemukan di Cimaung dan Katapang,’’kata Hedi.

Dengan masih ditemukannya data calon pemilih yang tidak memenuhi syarat ini, diharapkan KPU segera memperbaiki pada setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hedi menhimbau, kepada warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah, silahkan periksa dan pastikan namanya terdaftar sebagai pemilih.

’’Jadi kalau belum bisa melaporkannya kepada pengawas pemilu desa setempat atau cukup menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan DPT,” pungkas Hedi yang Juga mantan jurnalis itu. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan